Rabu, 22 Februari 2012

Pedoman Asuransi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI)

Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'A' 

Azmah Iqtishadiyah
Krisis ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi

Auraq Maliyah
Sekuritas; bukti utang-piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindah-tangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa

Aswaq kharijiyah
Pasar valuta asing (foreign exchange market); suatu pasar (market) yang mempertemukan pembelian dan penjualan mata uang asing

Ashum 'Adiyah
Saham biasa; adalah saham tanpa hak istimewa

Ashil
Pihak yang dijamin atau tertanggung ; suatu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful 'anhu

Ashl
Aktiva (asset); suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang

Asas at-Tarakum
Asas akrual (accrual basis); sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya

Asas as-Shunduq
Asas tunai (cash basis); pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai

As'ar sharf mutaghayyirah
Sistem nilai tukar bebas (free floating exchange rates); sistem niali tukar berdasarkan permintaan dan penawaran pasar

As'ar Islamiyyah
Harga nominal; harga yang tertera yang memberikan indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi

Aradh wa Thalab
Penawaran dan permintaan (supply and demand)

Aqad tijarah
Akad perdagangan; mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan; Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syara'. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (tijarah). Termasuk dalam akad tijarah adalah (i) akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, diantaranya mudharabah  dan musyarakah; (ii) akad yang mengacu pada konsep jual beli , diantaranya ba'i bi tsaman ajil, murabahah , salam dan istishna'; (iii) akad yang mengacu pada konsep sewa, diantaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; (iv) akad yang mengacu pada konsep titipan, diantaranya wadi'ah yad al-amanah dan wadi'ah yad dhamanah

Aqad Tabarru'
Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Termasuk dalam akad tabarru' adalah qard al-hasan, hibah, infaq dan wakaf

Aqad Shahih
Akad yang sah; akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.

Aqad an-Nafidz
Akad yang sempurna untuk dilaksanakan; akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya

Aqad Ghairu Shahih
Akad yang tidak shahih; akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad

Aqad al-Mauquf
Akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang telah mumayiz

Aqad
Akad. secara bahas berarti ikatan (ar-ribthu), perikatan, perjanjian dan permufakatan (al-ittifaq); Dalam fiqh didefinisikan dengan irtibathu ijabin bi qabulin 'ala wajhin masyruin' yatsbutu atsaruhu fi mahallihi, yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan

Amwal Mustamirah Ghairu Najihah
Non Performing Financing (NPF);  persentase pembiayaan bank syariah yang tidak lancar

Amwal 'Ammah
Dana pemerintah; utang pemerintah kepada masyarakat yang dihimpun dalam suatu akun untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat

Amwal
Harta, kekayaan, benda; segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya; Allah SWT pemilik utama harta yang dimiliki manusia, sedangkan manusia selaku khalifah-Nya hanya diberi amanah untuk mengelola harta. Al-amwal juga menjadi nama kitab-nya Abu Ubaid yang kemudian hari ditiru oleh Adam Smith dengan the wealth of nation

Amn Maliyah
Instrumen keuangan (financial scurity); suatu instrumen keuangan yang diterbitkan perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah sebagai tujuan meminjam uang dan menghimpun modal baru. Surat-surat berharga yang biasanya dipergunakan adalah saham (share stock), surat hutang (debentures), wesel (bills of exchange), surat berharga pemerintah (treasury bills), dan obligasi (bonds). Sekali diterbitkan, surat berharga ini dapat diperjual-belikan dipasar uang (money markets) atau pasar modal (stock exchange)

Amin al-'uddi
Teller: Lihat amin as-shunduq

Amin as-Shunduq
1. Teller: petugas bank yang bertangung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat. 2. Kasir (chasier); orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang

Amin
Wali amanat; kegiatan usaha yang dilakukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu seperti pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan

Amilin
Pengurus zakat; orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60, termasuk salah satu golongan yang menerima zakat (mustahiq zakat)

Amil
Pekerja, pengusaha (entrepreneur); istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku di kalangan mazhab Syafi'i (Hijaz) yang menamakan mudharabah dengan qirad

Amanah
Jujur atau bisa dipercaya; dalam bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketenteraman, atau dapat dipercaya; dan amanat berarti pesan, perintah, keterangan atau wejangan

Amalat kamilah
Kesempatan kerja penuh (full employment); Penggunaan penuh dari semua sumber daya manusia yang tersedia sehingga perekonomian dapat berproduksi pada batas produk nasional bruto potensial (potential gross national product)

Amaliyah Tijariyah
Transaksi : perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa

Amaliyat Ajilah
Transaksi berjangka (forward); kontrak jual beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak

Amal
Usaha (business), pekerjaan dan investasi; setiap usaha yang dilakukan oleh pihak mudharib atau 'amil (pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi hasil lainnya.

Ajz al-Muwazanah
Defisit anggaran (budget deficit); Pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiskal

Adat an-Maliyah al-Islamiyah
Instrumen moneter syariah (Islamic Monetary Instruments). Instrument syariah yang digunakan untuk mempengaruhi prilaku investasi para pemilik modal atau lembaga keuangan. Misalnya; sukuk atau Surat Utang Negara (SUN) Syariah

Adat as-Sahm
Instrumen saham; salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas

Adat at-Tamwil
Instrumen keuangan; produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah entitas seperti surat hutang (promes, obligasi, saham)

Adat al-Istitsmar
Instrumen investasi; produk keuangan yang berada pada sisi aktiva seperti sebuah entitas seperti surat berharga (saham, obligasi, deposito)

Adat al-I'timan
Instrumen kredit; warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman, instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain cek, wesel, dan L/C



Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'B' 

Burshah Auraqi Maliyah
Bursa efek (stock exchange); Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

Burshah
Bursa; Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.

Bunuk Ribawiyyah
Bunuk bentuk plural dari bank, sedang ribawiyyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.

Bithaqah al-Madin
Kartu debit (debit card).

Bithaqah al-I'timan
Kartu kredit (credit card)

Bidla'ah
Setiap produk ekonomi yang nyata baik secara langsung atau tidak langsung memberikan kontribusi dalam pemenuhan kepuasan dari kebutuhan-kebutuhan manusia

Barakah
Manfaat yang terus bertambah. Dalam hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shalih bin Shuhaib, ada tiga perkara yang didalamnya terdapat ke-berkah-an : jual beli dengan harga tangguh (ba'i bi tsaman ajil, muqaradhah, mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual

Batil
Batal, tidak sesuai dengan syariah Islam (illegal); transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi batil  jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi serta bertentangan dengan syariah Islam

Bank Tijari 'Am Islami
Bank umum syariah. Bank Umum yang secara penuh beroperasi berdasarkan prinsip syariah

Bank Tijariy
Bank Komersial (commercial bank)

Bank at-Tamwil as-Sya'bi al-Islami
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Bank Syariah
Bank Syariah : Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah/hukum Islam, dan dikenal juga dengan bank Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

Bank Muta'amil bil 'Umlat Ajnabiyah
Bank Devisa. Bank yang melayani transaksi devisa

Bank Markazi
Bank Central (central bank)

Bank
Bank, badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Baitul Mal wa Tamwil
Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat

Baitul Mal
Lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa'i, ghanimah, kaffarat, wakaf dan lain-lain dab ditasyarufkan untuk kepentingan umat

Baitul Ishdar
Lembaga yang menerbitkan efek di pasar saham

Ba'i bi Tsaman Ajil
Jual beli dengan pembayaran tangguh

Ba'i al Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba

Ba'i al- 'Urbun
Jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual beli sah. Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang yang telah diberikan pada penjual, menjadi hibah bagi penjual, dan ini termasuk jual beli yang dilarang.

Ba'i al-Sharf
Jual beli mata uang denga mata uang lainnya, termasuk emas dengan emas (money changer)

Bai' as-Shahih
Jual beli yang memenuhi rukun dan syarat

Bai' Salam
Jual beli barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayarannya dilakukan dimuka

Bai' Murabahah
Jual-beli yang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Bai' Murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya

Bai' Mu'athah
Jual beli yanpa ijab kabul yang diucapkan

Bai' Istishna'
Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya, apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang

Bai' al-Gharar
Jual beli yang mengandung tipuan; seperti jual beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual ikan yang masih dikolam, jual buah yang masih dipohon dan belum matang, jual beli dengan melempar batu (bai' al-hashäh), dan sebagainya

Bai' al-Fudhuli
Jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan transaksinya

Bai' al-Bathil
Jual beli yang batal; yaitu apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila atau barang-barang yang diharamkan syara', seperti bangkai, darah, babi dan khamr

Bai'
Jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai'), pembeli (al-musytary), barang (al-mabi') dan harga (tsaman)

SIMULASI

    * BAGI HASIL DANA
    * PEMBIAYAAN

    * TABUNGAN
      Sarana investasi sesuai syariah melalui penyetoran dan penarikan secara tunai.
    * DEPOSITO
      Sarana investasi sesuai syariah dalam mata uang Rupiah maupun USD dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.

Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'D' 

Dakhl Tsabit
Pendapatan tetap (fixed income); Pendapatan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, peraturan, dan sebagainya.

Dzulm
Aniaya, memperlakukan dengan kesewenang-wenangan, lawan dari kata adil. Islam melarang berbuat dzalim dalam segala hal, termasuk di dalamnya praktek transaksi dalam kegiatan ekonomi.

Dzahab
Emas (gold); Merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, sebesar 2,5%.

Duyun Ma'dumah
Pinjaman tidak lancar (non performing loan).

Dirham
Mata uang perak, dengan berat 2,295 gram.

Dinar
Mata uang emas, dengan berat 71 ½ sya’ir atau kurang lebih 4,68 gram.

Dharuriyat al-Khams
Lima kebutuhan pokok dalam Islam, yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan, akal, harta, dan keturunan.

Dharurat
Keadaan terpaksa, keadaan kritis atau masyaqqah.

Dharibiyyuun
Fiskal (fiscal). Hal-hal yang berkenaan keuangan negara, terutama yang berkenaan pendapatan dan pengeluaran negara.

Dharibah an-Nama' al-Mali
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak yang dikenakan pada setiap proses transaksi atau produksi.

Dharibah
Pajak (tax).

Dharaib al-Syarikat
Pajak perseroan; Pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang.

Dharaib ala al-Dakhl
Pajak penghasilan (income tax); Suatu pajak langsung (direct tax) yang dikenakan oleh pemerintah atas pendapatan (income); Upah, sewa, dividen yang diterima oleh rumah tangga sebagai peralatan kebijakan fiskal (fiscal policy). Pajak pendapatan biasanya dibayar dengan skala progresif.

Dhamin
Waran: 1. Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk      membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang.
2. Sertifikat yang memberikan hak pembawanya untuk membeli sekuritas, emas atau komoditas lain pada suatu tingkat harga, jangka waktu tertentu atau suatu saat pada masa yang akan  datang; disebut juga subscription warrant; harga penawarannya biasanya diatas harga pasar yang berlaku; hal ini berlawanan dengan suatu penawaran surat berharga baru yang biasanya ditawarkan di bawah harga pasar; instrumen ini ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat diperdagangkan secara bebas pada pasar modal.

Dhaman
Jaminan utang, atau dalam hal lain menghadirkan seseorang atau barang ke tempat tertentu untuk diminta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan.

Dakhl Mutah
Pendapatan sesudah pajak (after tax income).

Dakhl Haddi
Pendapatan Marjinal; penambahan pendapatan dari hasil penjualan satu unit output tambahan.

Dakhl
Pendapatan (income); Uang yang diterima oleh seseorang dan perusahaan dalam bentuk gaji (wages), upah (salary), sewa (rent), laba (profit), dan lain sebagainya.

Dain Qaumiyy
Utang pemerintah; pinjaman yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dain Musytarak
Utang piutang yang dilakukan secara berkelompok atau ditanggung secara berserikat.

Dain Mu'ajjal
Utang piutang dengan pembayaran dipercepat.

Dain Muajjal
Utang piutang dengan pembayaran tangguh.

Dain
1. Pinjaman atau hutang; Etika Islam dalam utang piutang adalah harus ditulis dan disaksikan oleh dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang adil sesuai al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 282;

2. Klaim; Permintaan ganti rugi dari tergantung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya.

Da'in
Kreditur; Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.

Dafi' al-Dlaraibi
Wajib pajak; Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak.

Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'F' 

Fuqara'
Jamak kata faqir. Lihat kata faqir.

Fulus
Uang logam tembaga.

Fiqh Muamalah Maliyah
Fiqh muamalah yang membahas tentang harta atau benda.

Fiqih Muamalah
Fiqh yang berkaitan dengan aktifitas perbuatan manusia dalam melakukan interaksi dengan sesamanya, termasuk di dalamnya masalah ekonomi.

Fiqh
Secara bahasa berarti pemahaman atau pengetahuan yang mendalam tentang sesuatu. Menurut istilah, kata fiqh dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa kali perubahan pengertian. Pada masa awal Islam sampai dengan menjelang munculnya madzhab di bidang fiqh, kata fiqh berarti semua ajaran Islam baik yang berhubungan dengan masalah aqidah, syariah atau hukum atau akhlak. Sejak kemunculan imam Syafi’i, fiqh diartikan ajaran atau hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan manusia dewasa/ mukallaf yang digali dari dalil-dalil hukum Islam yang bersifat tafshili (terperinci). Secara populer Prof KH Ibrahim Husen, LML, mendefinisikan fiqh dengan hukum Islam yang belum diterangkan secara jelas dan tegas oleh al-Qur’an atau al-Hadits/ al-Sunnah, dimana hal itu baru diketahui setelah digali melalui ijtihad oleh imam mujtahidin.

Fawatir
Anjak piutang (factoring); Suatu pengambilalihan hutang dengan nilai lebih rendah dari pada nilai ekonomi (discount).

Fawaid al-Bunuk
Fawaid bentuk plural dari faidah. Lihat faidah.

Fauri
Spot; Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat ini.

Fatwa
Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau lembaga fatwa kepada umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan maupun tidak.

Faturatun
Faktur (cash receipt).

Fasid
Rusak, tidak sah atau batal; Akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun. Lihat bathil.

Fariqun
Kesenjangan; semakna dengan kata fajwah. Lihat fajwah.

Faqir
Orang yang tidak meiliki harta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).

Fajwah Tamwil
Kesenjangan pembiayaan (financing gap); Kesenjangan antara pendanaan jangka pendek dan pembiayaan jangka panjang (financing gap).

Fajwah Si'riyah
Kesenjangan harga (price gap); Perbedaan harga yang dikenakan antara transaksi satu dengan transaksi yang lain pada barang yang sama.

Faidlun
Surplus.

Faidah
Bunga (interest); Adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Sesuai fatwa MUI praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba.

Fai'
Harta rampasan perang. Dalam fiqh kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.

Fa'aliah
Efisiensi (efficiency); Hubungan antara factor input yang terbatas dengan output barang dan jasa.

Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'G' 

Ghisy
Kecurangan; Perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting.

Ghulul
Tindakan pengkhianatan, korupsi termasuk perbuatan ghulul.

Ghashab
Mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa berniat untuk memilikinya.

Gharim
Orang-orang yang berhutang; Orang yang berhutang karena untuk kebaikan yang bukan ma’siat dan tidak sanggup membayarnya. Termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).

Gharar
Ketidakjelasan, tipuan; Transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan/ atau tipuan dari salah satu pihak; seperti bai’ ma’dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya).

Ghanimah
Harta rampasan perang; Harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan.

Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'H'

Huquq at-Ta'lif
Hak cipta (copyright); Pemilikan hak untuk menerbitkan buku, buku petunjuk, surat kabar, dan sebagainya; Pemilikan dan kekuasaan untuk mendapatkan ganti rugi terhadap pencurian dan penerbitan yang tidak resmi atau membuat penggandaan.

Hurriyah al-Tijarah
Perdagangan bebas (free trade); Perdagangan internasional tanpa adanya hambatan seperti tarif, kuota, dan pengendalian valuta asing.

Hukum Mu'amalah
Ketentuan mengenai jual beli, sewa-menyewa dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja antar manusia.

Hubuth al-Nasyath al-Iqtishadiy
Resesi; Penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara nasional.

Husab al-Wada'i
Rekening simpanan.

Hisab as-Shunduq at-Taufir
Tabungan (saving deposit).

Hisab al-Munashafah
Rekening gabungan (joint account); Rekening bank yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih.

Hisabat Maliah
Akuntansi keuangan.

Hisabat Istitsmar
Deposito (time deposit).

Hisab Khitamiy
Neraca akhir.

Hisab Jari
1. Rekening Koran
2. Giro (current account)

Hisabukum
Rekening vostro; Rekening valuta asing suatu bank yang ada pada bank koresponden di dalam negeri.

Hisabuna
Rekening nostro; Rekening valuta asing suatu bank yang ada pada bank koresponden di luar negeri.

Hisab
Rekening (account).

Hirfah
Usaha (business); Pemasok barang dan jasa; Perusahaan (firm).

Himayah al-Mustahlikin
Perlindungan konsumen (consumer protection); Upaya untuk melindungi konsumen dari praktek-praktek yang merugikan.

Hibah
Pemberian (gift).

Hawalah
Pengalihan hutang; Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang bersedia menanggungnya dengan nilai yang sama dengan nilai nominal hutangnya.

Hasm
Rabat (discount); Potongan harga.

Hasib
Aktuaris (actuary); Seseorang yang mempunyai keahlian dalam menghitung risiko dan menetapkan premi asuransi.

Haram
Terlarang; Tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.

Haq as-Syurb
Hak memanfaatkan aliran air (sungai, bendungan atau danau) untuk mengairi sawah atau kebun, baik aliran air itu milik pribadi tertentu maupun milik umum, dengan syarat pemanfaatannya tidak merusak sumber air itu.

Haq al-Milkiyah
Hak kepemilikan atas suatu benda.

Haq al-Majar
Hak pemilik lahan yang jauh dari aliran air untuk mengalirkan air di atas lahan tetangganya, dengan tujuan untuk mengairi sawah atau ladangnya.

Hak al-Jiwar
Hak bertetangga; Bagian dari haq al-intifa’. Hak bertetangga yang terdiri atas tetangga di samping (rumah) dan tetangga di tingkat atas (rumah bertingkat, seperti apartemen sekarang). Dalam haq al-jiwar ini orang yang mendiami tingkat atas mempunyai hak untuk tinggal di tingkat atas rumah seseorang sampai bangunan itu seluruhnya runtuh. Oleh karena itu, pemilik rumah di tingkat bawah tidak dibenarkan melakukan suatu tindakan hukum yang dapat merugikan penghuni rumah di tingkat atas.

Haq al-Intifa'
Hak memanfaatkan suatu benda yang telah tersedia untuk kepentingan umum.

Haqq al-'Ajzi
Hak gadai; Hak kreditur untuk menahan harta tertentu yang menjadi jaminan atas piutangnya.

Hamalah Ashum
Para pemilik/ pemegang saham.

Halal
Tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan menurut syara’.

Haikal as-Suq
Struktur pasar; Cara suatu pasar diorganisasikan.

Hai'ah Tahkim Wathani lil Mua'amat Al-Maliyah al-Islamiyah
Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Lembaga yang berfungsi menyelesaikan persengketaan para pihak dalam kegiatan keuangan syariah.

Haiah al-Fatwa as-Syariah al-Wathaniah
Keberadaan Dewan Syariah Nasional (DSN); Dewan yang dibentuk oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan usaha. Adapun tugas Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah: (i) Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana; (ii) mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.

Haiah al-Muraqabah as-Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS); Dewan yang melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah. Adapun fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada masing-masing lembaga keuangan syariah sebagai berikut: (i) melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya; (ii) berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN; (iii) melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran; (iv) merumuskan permasalahan- permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

Hafidhah Auraq Maliyah
Portofolio investasi; Sejumlah sekuritas yang dimiliki perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal.

Hadhir
Spot. Lihat fauri.

Hadiah
Pemberian sukarela bermotif kebajikan atau menjaga silaturahim.

Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'I' 

I'adah Tarkib
Restrukturisasi (restructuring). Perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan/ atau konversi seluruh atau sebagian kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.

I'timan
Garansi (guarantee); dalam operasional bank, istilah I'timan lebih digunakan dalam bank garansi.

I'timad
Kredit (credit); Dalam operasional bank, istilah I'timad lebih digunakan dalam letter of credit (LC).

I'anah Maliyah
Subsidi.

Istishna' Paralel
Dua transaksi bai' al-istishna'  yang dilakukan oleh para pihak secara simultan.

Istishna
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/ pembeli (mustashni') dan penjual/ pembuat (shani'). Lihat bai' al-istishna'.

Istitsmar Tsabith
Investasi berupa barang-barang modal.

Istitsmar Maly
Investasi keuangan (financial investment).

Istitsmar
Investasi (investment).

Istirad
Impor (import).

Istiqrar al-As'ar
Kestabilan harga (price stability).

Istihlak
Konsumsi (consumption).

Ishlah
Repatriasi modal (capital repatriation).

Ishal al-Takhzini
Sertifikat deposito.

Ishalun
Tanda terima (receipt).

Isham
Kontribusi (contribution).

Ishdar
Emisi; Penerbitan surat berharga.

Irad Tsabit
Penghasilan tetap.

Irad al-Mutawasith
Penerimaan rata-rata (average revenue).

Irad al-Haram
Pendapatan non halal.

Iradat
1. Penerimaan pendapatan,

2. Hasil jual.

Iqtishad Kulli
Ilmu ekonomi makro (macro economic).

Intaj
Produksi (production).

Inqash
Devaluasi (devaluation).

Inkimas
Deflasi (deflation).

Injazun
Penyelesaian (settlement).

Infaq
Sedekah, nafkah, pemberian harta (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Infaq menjadi salah satu pintu masuk cara pendistribusian kekayaan dalam ajaran Islam.

Imtiyaz
Penyerahan hak istimewa atas penggunaan merk, metode, sistem, dll, dari pihak pemilik hak kepada pihak lain.

Ilmu al-Iqtishad al-Islamiy
Ilmu Ekonomi Islam.

Iltizam
1. Ikat janji; Perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi, jenis komitmen keuangan yang lazim adalah fasilitas pinjaman yang diterima, fasilitas kredit yang diberikan, kewajiban pembelian kembali aktiva yang dijual secara repo, l/c yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable), akseptasi wesel, impor atas dasar l/c berjangka, transaksi valuta asing tunai (sport), dan transaksi valuta asing berjangka (forward).

2. kewajiban; Klaim atas sumber penghasilan seorang individu atau perusahaan atas uang yang dipinjamnya. Sebuah kewajiban karenanya adalah suatu bentuk hutang, misalnya pengeluaran cek dalam jumlah yang melebihi jumlah uang yang ada di bank, pinjaman, hipotik dari lembaga keuangan.

Ilmu al-Iqtishad
Ilmu Ekonomi (economics).

ktitab
Formulir pendaftaran yang harus diisi oleh nasabah dan/ atau calon nasabah.

ktinaz
Penimbunan (hoarding).

khtira'
Penemuan, penciptaan. Lihat ibtikar.

Ijtihad
Upaya maksimal yang dilakukan oleh para mujtahid/ faqih untuk mengetahui suatu permasalahan yang belum ada nashnya baik dari al-Qur'an maupun al-Hadits. Dan pelaku ijtihad wajib memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.

Ijmal al-Ribhi
Keuntungan kotor (gross profit).

Ijmali al-Natij al-Qaumy
 Produk Nasional Bruto (Gross National Product).

Ijmali ad-Dakhili
Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product).

Ijarah Muntahiya Bittamlik
IMBT; Sewa yang diakhiri dengan pemindahan pemilikan barang; Sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.

Ijarah
Sewa menyewa; Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Ijar
Pemberian upah kepada seseorang atau beberapa orang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan. Dalam Islam pemberian upah dilakukan secepat mungkin (sebelum keringat pekerja tersebut menjadi kering).

Ijab
Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad. Termasuk rukun akad yang harus dipenuhi tatkala sedang melakukan transaksi.

Ihtiyathiy Qanuniy
Cadangan wajib (statory reserve); Jumlah minimum alat likuid yang harus dimiliki oleh bank sesuai ketentuan bank sentral.

Ihtiyathiy Dualiah
Cadangan devisa (international reserve).

Ihtiyathiy
Cadangan.

Ihtiyath
Prinsip kehati-hatian (prudential).

Ihtikar
Tindakan monopoli, pelakunya disebut muhtakir.

Ihsha'at
Statistik.

Ighraq
Dumping; Ekspor suatu barang dengan harga di bawah harga di pasar dalam negeri.

Iflas
Ketidakmampuan membayar, bangkrut, pailit.

Idmaj
Penggabungan (merger).

Idfa'wa Inqal
Tunai (cash and carry).

Ibtikar
Inovasi (innovation).

Ibnu Sabil
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma’siat mengalami kesengsaraan/ kesusahan dalam perjalanannya dan termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).

I'lan
Periklanan (advertising).

Iddikhar
Tabungan; Lihat Hisab as-Shunduq at-Taufir.

Idarah
Manajemen/ administrasi.

I'adah al-Ta'mini
Reasuransi (reinsurance); Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dari perusahaan asuransi kepada  perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian.

I'adah al-Syira'
Penebusan (repurchase); Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat berharga.

Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'J'

Jizyah
Pajak yang dibayar oleh kalangan non muslim sebagai kompensasi atas sosial ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan.

Jibayah
Inkaso.

Jam'iyah Ta'awuniya
Koperasi.

Ja'alah
Memberi imbalan atau bayaran kepada seseorang sesuai dengan jasa yang diberikannya kepada kita.

Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'K' 

Khushum Jariyah
Utang jangka pendek

Khiyar at-Ta'yin
Hak pilih pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli.

Khiyar as-Syarth
Hak pilih yang ditetapkan oleh salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Khiyar ar-Ru'yah
Hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu obyek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.

Khiyar Majlis
Hak pilihan ketika dalam majlis: Hak menentukan pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih di tempat (majlis) jual beli. Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad tersebut, maka hilanglah hak khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi.

Khiyar al-'Aib
Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.

Khiyar
Hak memilih atau hak menentukan pilihan diantara dua hal.

Khitab I'timad at-Tashdir
Letter of credit (L/C) ekspor.

Khitab I'timad al-Istirad
Letter of credit (L/C) impor.

Khathar I'adati al-Istitsmar
Risiko reinvestasi; Risiko yang terjadi sebagai akibat dari fluktuasi harga dan suku bunga pasar yang berlawanan dengan yang diharapkan dalam investasi ulang sehingga mempengaruhi posisi neraca ataupun rekening administratif.

Khathar
Risiko, kemungkinan terjadinya kerugian (risk).

Khasm
Rabat, diskon (discount).

Khasm fi al-Murabahah
Diskon murabahah; Pengurangan harga akibat pembayaran murabahah yang lebih cepat dari waktu jatuh tempo cicilan pembayaran.

Khasarah
Kerugian (loss).

Kharaj
Pajak atas tanah (land tax); Kharaj ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas tanah (land productivity).

Kasad
Depresiasi (depreciation);  Suatu tahap dari siklus ekonomi yang ditandai oleh penurunan tingkat kegiatan ekonomi. Tingkat output dan investasi riil sangat rendah dan tingkat pengangguran sangat tinggi. Suatu depresi terutama disebabkan oleh penurunan permintaan agregat dan dapat diatasi dengan kebijakan fiskal dan moneter ekspansioner.

Kafil
Penanggung, penjamin (guarantor); Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.

Kafalah bit Taslim
Jaminan pengembalian.

Kafalah bin Nafs
Jaminan individu (personal guarantee).

Kafalah al-Muallaqah
Jaminan bersyarat (conditional guarantee).

Kafalah al-Munjazah
Jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu, seperti dalam bentuk performance bonds 'jaminan prestasi'.
Kafalah bil Mal
Jaminan dengan menggunakan harta/ aset.

Kafalah
Jaminan; Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memebuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful 'anhu, ashil); Mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'M'

Mu'ir
Pemberi pinjaman. Mu'ir adalah pihak yang meminjamkan sesuatu. Syarat mu'ir adalah

      1. cakap hukum, bukan gila atau anak kecil,

      2. tidak ada unsur paksaan, barang yang dipinjamkan itu milik sendiri dan menjadi tanggung           jawabnya.

Muzayadah
Pelelangan (auction); Lihat mazad.

Muzara'ah
Akad kerjsama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan menyerahkan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengna imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan; Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, muzara'ah merupakan produk khusus yang dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis.

Muzakki
Orang yang mengeluarkan zakat.

Muwazi
Paralel; Istilah ini terdapat dalam sejumlah akad, antara lain salam dan istishna'.

Muwakil
Pemberi kuasa; Pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakkil termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang mengacu pada prinsip wakalah.

Muwadzdzaf
Pegawai (employee).

 Muwadha'ah
 Jual beli obral (sale); Penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan.

Muwaddi'
Penitip; Merupakan salah satu rukun yang harus ada dalam akad wadi'ah; Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak muwaddi' adalah pihak yang menitipkan hartanya.

Mutsammin
Penilai harga (appraisal); Orang yang memiliki keahlian sebagai penilai harga.

Muthalabah
Klaim (claim); Tuntutan pemenuhan hak atau permintaan ganti rugi.

Musyarokah fil Ribhi
Bagi hasil (profit sharing); Berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dengna nasabah; Prinsip utama yang dilakukan oleh bank syariah. Hubungan yang terjalin dalam kerjasama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pekerja (mudharib).

Musyarakah
Saling bekerjasama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, partnership); Pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha. Dalam aplikasi perbankan syariah pembiayaan musyarakah digunakan untuk modal kerja dan/ atau investasi, dimana dana dari bank merupakan partisipasi modal bank dalam usaha yang dikelola oleh nasabah, dan bank berhak ikut serta dalam mengelola usaha.

Mustadwa'
Tempat titipan; Lihat khizanah.

Mustaurid
Importir (importer).

Mustashni'
Orang atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna'. Termausk slaah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli istishna'. Lihat kata ba'i al-istishna'.

Mustanad
Warkat. Kertas berisi keterangan mengenai suatu transaksi keuangan untuk dipakai sebagai bukti.

Mustahlik
Konsumen (consumer).

Mustahiq
Pihak yang berhak menerima zakat; Termasuk mustahiq adalah fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, sabilillah, amil, muallaf, dan riqab.

Muslam ilaih
Penjual; Pihak penjual dalam akad jual-beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah yang menjual barang ke nasabah secara pemesanan.

Muslam fihi
Barang yang dipesan; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi jual-beli salam adalah: harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang, harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, penyerahan barang tersebut dilakukan di kemudian hari, waktu dan tempat penyerahan barang harus jelas.

Muslam
Pembeli; termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Aplikasi dalam lebaga keuangan syariah dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang ke supplier, jika yang terjadi adalah salam paralel.

Mushaffi (al-Syarikah)
Likuidator; orang atau badan yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan likuidasi perusahaan.

Mushaddir
Eksportir (exporter).

Musawamah
Tawar menawar, negosiasi (negotiation); Merupakan salah satu bentuk akad dalam jual-beli dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya.

Musaqah
Akad kerjasama dalam pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan; Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, musaqah merupakan produk khusus yang dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.

Musahamah
Kerjasama yang bermotif keuntungan bersama.

Murtasyi
Penerima suap/sogok. Lihat risywah.

Murtahin
Penerima barang jaminan; Dalam aplikasi perbankan syariah, murtahin merupakan salah satu rukun dari akad rahn dimana bank bertindak sebagai murtahin.

Muraqabatu I'timan
Pengendalian kredit (credit control); Dalam implementasi dunia perbankan istilah ini lebih dikenal sebagai pagu kredit.

Muraqabatu al-As'ar
Pengendalian harga (price control).

Muraqabah
Pengendalian (control).

Muraji' al-Hisabati
Auditor; Orang yang melakukan audit.

Muraja'ah Dakhiliyyah
Audit intern (internal audit).

Muraja'ah
Audit (auditing).

Murabahah
Mengambil keuntungan yang disepakati; Lihat ba'i murabahah.

Muqridh
Pihak yang memberikan piutang atau pinjaman kepada pihak lain dalam akad qard. Dalam aplikasi perbankan syariah, qard merupakan akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada waktu yang disepakati tanpa adanya tambahan.

Muqayadlah
Swap; Pertukaran barang dengan barang lainnya; tukar-menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang.

Muqatha'ah
Boikot (boycott); Penghentian pasokan barang oleh produsen untuk memaksa distributor menjual kembali barang tersebut dengan ketentuan khusus; Pelarangan impor atau ekspor tertentu, atau pelarangan sama sekali melakukan perdagangan internasional dengan negara tertentu oleh negara-negara lain.

Muqashatu al-Duyun
Kliring (clearing); Perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

Muqashah
Kliring (clearing); Diskon (discount).

Muqabil
Imbalan, kontraprestasi. Kontra-prestasi yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain yang telah memberikan prestasi kepada pihak pertama.

Munafasah
Persaingan, kompetisi (competition).

Mumawwil
Wajib pajak; Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak. Lihat dafi' dlaraib.

Mukhataratu al-I'timan
Risiko kredit (credit risk); Risiko yang timbul berkaitan dengan pemberian kredit.

Mukhatharah
Pengambilan risiko (risk taking).

Mukhabarah
Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lajan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan diperlihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerjasama antara pemilik sawah/ tanah dan penggarap dengan perjanjan bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama. Sedangkan biaya dan benihnya dari pemilik tanah, Oleh sebagian ulama, akad mukhabarah ini diperbolehkan, berdasarkan hadits Nabi saw, artinya: "Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar agar ditanami dan diperlihara, dengan perjanjian bahwa mereka akan diberi sebagian hasilnya." (HR Muslim dari Ibnu Umar ra.)

Mukallaf
Subjek hukum. Mukallaf adalah subjek hukum yang dipandang layak oleh Islam menerima dan melaksanakan kewajiban yang  timbul dari perbuatan hukum.

Muhil
Pihak yang berutang pada transaksi hawalah; adalah salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

Muhasib
Akuntan (accountant).

Muhasabah
Akuntansi (accounting).

Muhaqalah
Kerjasama di sektor perkebunan. Akad kerjasama bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi antara pengelola kebun dengan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam aplikasi perbankan, pihak bank syariah bertindak selaku penyedia kebun, dan nasabah bertindak selaku pengelola.

Muhal Alaih
Pihak yang menerima pengalihan piutang dari muhil. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, bank bertindak selaku muhal alaih.

Muhal
Pihak yang berpiutang pada transaksi hawalah; disebut juga muhtal. Termasuk salah rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

Muflis
Kondisi bangkrut.

Mufawadhat
Negosiasi (negotiation); Tawar menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.

Mudharib
Pengusaha (entrepreneur); Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab Syafi'i disebut amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam praktek mudharabah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimpunan dana, atau pihak nasabah bertindak selaku mudharib tatkala mengelola dana dari bank.

Mudharabah Muqayyadah
Akad mudharabah dengan pembatasan. Bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.

Mudharabah Mutlaqah
Akad mudharabah tanpa pembatasan. Bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam fiqh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if'al masyi'ta (lakukan sesukamu) dari shahibul mal ke mudharib yang memberi kewaenangan penuh.

Mudharabah
Usaha yang berisiko (risky business); Akad kerjasama usaha antara pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana (modal). Aplikasi dalam perbankan dari sisi penghimpunan dana berbentuk tabungan dan deposito berjangka, sedangkan dari sisi pembiayaan berbentuk pembiayaan modal kerja dan investasi. Istilah lain dari mudharabah adalah muqaradhan dan qiradh.

Mudir al-Istitsmar
Manajer investasi (investment manager).

Mudir
Manager (manager).

Mubah
Boleh; Status hukum yang berhubungan dengan perkara-perkara yang boleh dikerjakan dan boleh untuk tidak dikerjakan, seperti makan, minum, tidur, istirahat, olahraga, dan lain-lain.

Mubadalah
Tukar menukar (exchange); Termasuk jual-beli barter dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang.

Muassasah Tamwil
Finance house; Suatu lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha dalam pemberian kredit (pembiayaan).

Muassasah Maliyah
Lembaga keuangan (financial institution).

Muasyir al-As'ar
Indeks harga (price index).

Mu'amalah Syar-iyah
Hubungan sosial berdasarkan prinsip-prinsip syariah, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Mu'amalah
Interaksi sosial di masyarakat, termasuk kegiatan bisnis.

Muallaf
Orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah; termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).

Mu'addal al-Tabaduli
Rasio ekspor impor (export import ratio); Rasio antara ekspor dan impor suatu negara.

Mu'addal al-Sharfi
Nilai tukar (exchange rate); Nilai tukar satuan uang suatu negara terhadap negara lain.

Mu'addal al-Suyulah
Rasio Likuiditas (liquidity ratio); Rasio yang mengukur kemampuan bank, perusahaan atau peminjam dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Mu'addal al-Khasm
Tingkat diskonto (discount rate).

Mu'addal al-Faidah
Tingkat suku bunga (interest rate).

Mu'addal al-Ajri
Rata-rata tingkat upah.

Mu'addal
Angka rata-rata (average).

Mi'yar al-Suyulati
Quick Ratio; Angka perbandingan antara jumlah uang kas, bank, piutang dagang dan sekuritas yang mudah dijual terhadap utang lancar.

Mi'yar al-Asas li al-Muhasabah al-Maliyah
PSAK 59; Pernyataan standar akuntansi keuangan untuk kegiatan dalam keuangan syariah.

Mizaniyah Mutawazanah
Anggaran belanja berimbang (balance budget).

Mizaniyah
Anggaran (budget).

Mizan al-Tijarah
Neraca perdagangan (trade balance).

Mizan al-Madfu'at
Neraca pembayaran (balance of payments); iktisar mengenai transaksi perdagangan dan keuangan suatu negara dengan negara lainnya dalam periode waktu tertentu.

Mizan
Neraca (balance); Iktisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu.

Mizah Tanafusiah
Keunggulan bersaing (competitive advantage).

Milk at-Tam
Kepemilikan secara sempurna.

Milk an-Naqhis
Pemilikan yang kurang; Pemilikan yang tidak sempurna. Apabila seseorang hanya menguasai materi harta  itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain, seperti sawah seseorang yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain melalui wakaf, atau rumah yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain, baik melaui sewa menyewa atau peminjaman.

Milkiyyah
Kepemilikan (property); sesuatu yang dapat dimiliki.

Ma'lumat al-Bai'
Informasi jual beli; Semua bentuk informasi melalui media apapun yang terkait dengan aktifitas bisnis.

Ma'dan
Barang tambang, dari dalam tanah; Merupakan salah satu obyek zakat apabila telah memenuhi persyaratannya, dan kadar zakatnya adalah 2.5%.

Mazad
Lelang (auction); Suatu metode penjualan barang dan/ atau jasa berdasarkan harga penawaran tertinggi.

Mauquf
Terhenti, obyek wakaf; Harta benda yang akan diwakafkan, harus jelas wujudnya atau zatnya dan bersifat abadi.

Maudhu' al-'Aqd
Tujuan akad; Merupakan salah satu bagian terpenting dari syarat akad.

Mashrufat
Pengeluaran/ biaya (expenditure/ cost).

Mashruf
Pengeluaran; Pengeluaran atau belanja atas produk atau aset. Pengeluaran atas produk atau aset tertentu adalah sama dengan harga produk atau aset dikalikan dengan jumlah yang dibeli, yaitu pendapatan total.

Mashrify
Perbankan; Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Mashraf Tajir
Bank perdagangan (merchant bank).

Mashraf Istitsmar
Bank investasi.

Mashraf Islamiy
Bank Islam. Lihat bank syariah.

Mashraf
Istilah lain dari al-bank, yang berarti bank.

Masakin
Orang-orang miskin; Orang-orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan; termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).

Markaz Mali
Posisi keuangan.

Markaz al-Istitsmar
Pusat investasi.

Markaz al-Hisab
Posisi/ saldo rekening.

Markaz
Markas posisi, sentral, pusat.

Marhun bihi
Dana rahn; Dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank), dengan syarat setelah ada penyerahan marhun (jaminan) ke pihak murtahin.

Marhun
Obyek atau barang yang dijadikan jaminan; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi dengan menggunakan prinsip atau akad rahn.

Maqashidus Syariah
Tujuan-tujuan syariah; Tujuan-tujuan syariah adalah memenuhi lima kebutuhan pokok dalam menunjang kesejahteraan manusia yang terletak pada pemeliharaan agama (iman), hidup, akal, harta, dan keturunan.

Mantiqah Hurriyah al-Tijarah
Suatu bentuk integrasi perdagangan (trade integration) antara beberapa negara dimana anggota-anggotanya menghilangkan semua hambatan perdagangan (tarif dan lain sebagainya) barang dan jasa diantara mereka.

Maliyah
Kata yang menunjukkan sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, seperti aswaq al-auraq al-malliyah, artinya pasar instrumen keuangan.

Mal as-Tsamar
Harta yang menghasilkan; Pembagian harta (mal) yang dilihat dari aspek berkembang atau tidaknya harta itu; seperti rumah yang disewakan, pohon yang berbuah, dan kmabing atau sapi yang memberikan susu.

Mal al-Qimi
Harta yang tidak ada jenisnya di pasaran, tidak bisa ditimbang atau ditakar.

Mal al-Mubah
Harta yang tidak dimiliki oleh siapapun dan pihak manapun. Harta semacam ini dimanfaatkan oleh setiap orang dengan syarat tidak merusak kelestarian alam/ lingkungan, seperti air di sumbernya, hewan buruan, kayu di hutan belantara, dll.

Mal al-Mitsli
Harta yang ada jenisnya di pasaran, yang bisa ditimbang atau ditakar seperti gandum, beras, kapas, besi, dll.

Mal al-Mamluk
Harta yang dilihat dari statusnya telah termiliki.

Mal al-Mahjur
Harta yang menurut syara' tidak dibolehkan untuk dimiliki sendiri dan diserahkan kepemilikannya kepada pihak lain, seperti harta wakaf, jalan raya, dll.

Mal al-Istihlaki
Harta yang apabila dimanfaatkan berakibat kepada habisnya harta itu (non durable asset).

Mal al-Isti'mali
Harta yang apabila digunakan atau dimanfaatkan benda itu tetap utuh (durable asset).

Mal Ghairu Mutaqawwim
Sesuatu yang tidak boleh dikembangkan menurut ketentuan syara'.

Mal al-Ashl
Harta asal yang belum dikembangkan.

Mal
Harta, kekayaan; Menurut bahasa umum arti mal ialah: uang atau harta. Sedang menurut istilah ialah: segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia. Para fuqaha mendefinisikan mal dengan: "sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk waktu keperluan."

Maksab
Hasil usaha; Hasil keuntungan yang diperoleh dari suatu transaksi.

Makhzan
Gudang; Bangunan atau tempat untuk menyimpan, merawat atau memelihara barang, komoditas, dan sebagainya.

Makful bihi
Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah.

Makful
Pihak yang dijamin, atau ditanggung dalam akad kafalah.

Maisir
Setiap tindakan atau permainan yang bersifat untung-untungan/ spekulatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil.

Mafsadah
Kerusakan, kerugian, bersifat fisik maupun non fisik. Akronim dari kata manfaat.

Madyuniyyah
Sisi aktiva dalam laporan keuangan.

Madharrat
Hal-hal yang menyebabkan kemungkinan terjadinya kesulitan atau kerugian.

Madzhab
Tempat pergi, jalan, pendapat, aliran. Menurut istilah berarti pendapat atau aliran yang berkaitan dengan pemahaman ajaran agama Islam dalam bidang hukum/ fiqh. Empat madzhab yang paling dikenal di kalangan umat Islam ialah: madzhab Hanafi (80-150 H), madzhab Maliki (90-179 H), madzhab Syafi'i (150-204 H), dan madzhab Hanbali (164-241 H).

Mabda' Tasjili
Cash basis. Lihat as-shunduq.

Mabda' Naqdi
Accrual basis. Lihat asas at tarakum.
Ma'ayir al-Muhasabah lil Bunuk al-Islamiyah al-Indunisiyah
Pedoman Asuransi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar